NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini biaya pajak motor Honda Scoopy keluaran tahun 2023, jangan telat bayar.
Banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy keluaran tahun 2023. Dan tidak hanya biaya pajaknya saja.
Tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya. Untuk anda yang ingin mengetahui besaran pajak motor Honda Scoopy keluaran tahun 2023, simak artikel ini hingga akhir.
PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.
Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.
Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi otomotif.okezone.com, biaya pajak tahunan untuk motor New Scoopy Sporty AT 2023 adalah sebesar Rp 300.000.
Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya ini belum termasuk dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarnya Rp 35.000.
BACA JUGA:Harus Dihindari, Ini 7 Dosa Istri yang Membuat Rezeki Suami Seret, No 1 Kurang Bersyukur
Jadi, total biaya pajak yang harus dibayar pemilik Honda Scoopy keluaran 2023 ini akan menjadi Rp 335.000 setelah menambahkan biaya SWDKLLJ.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa biaya pajak tersebut bisa berubah jika pemilik kendaraan terkena beberapa kondisi tertentu.
Misalnya, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, maka mereka akan dikenakan denda pajak yang jumlahnya tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.
Selain denda pajak, pemilik juga bisa terkena pajak progresif jika mereka memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Pajak progresif ini bertujuan untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor yang berlebihan.
BACA JUGA:Antam Bantah Emas 1.109 Ton Palsu! Begini Cara Cek Emas Asli atau Palsu dengan Mudah
Selain itu, ada juga kemungkinan biaya pajak berubah jika pemerintah daerah menerapkan program pemutihan pajak.
Program pemutihan ini biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.