Ini Sekolah Ikatan Dinas Tanpa Syarat Tinggi Badan, Tetapi Diatur Soal Tindik Telinga

Minggu 02-04-2023,10:55 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan. 

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. 

11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut: 

Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memiliki surat keterangan dari SMA atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat dan memiliki orang tua yang lahir di Kota/Kabupaten afirmasi. 

Peserta dari Afirmasi non-ADEM, non-ADEM: Telah menyelesaikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, dan SMA di Kota/Kabupate afirmasi yang dipilih dan memiliki orang tua yang lahir di kKota/Kabupaten afirmasi. 

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut: 

Berdomisili di kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga. 

Memiliki orang tua (ayahatau ibukandung) lahir diKota/Kabupaten yangmelaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN bisa diakses melalui https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/5c5Oj2vMElrK8la.

 

BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya

STIS 

Selain STAN, STIS juga merupakan sekolah kedinasan yang tidak menjadikan tinggi badan sebagai syarat pendaftaran. Sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik (BPS) ini menjadi favorit karena berstatus ikatan dinas. 

Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di STIS bisa diangkat sebagai calon ASN di BPS di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat kabupaten/kota. 

Dilansir dari laman SPMB STIS, berikut syarat masuk STIS: 

Kategori :