Ini Sekolah Ikatan Dinas Tanpa Syarat Tinggi Badan, Tetapi Diatur Soal Tindik Telinga

Minggu 02-04-2023,10:55 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba. 

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri. 

BACA JUGA:Tunjangan Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Bulan April 2023 RESMI NAIK. Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika. 

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12. 

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2023. 

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS. 

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. 

BACA JUGA:Bikin SIM Online, Berikut Syarat hingga Caranya

8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS. 

9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS. 

10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran. 

11. Tidak akan mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat menjadi PNS, kecuali terdapat kebutuan organisasi. 

 

BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Itulah beberapa sekolah kedinasan yang tidak mensyaratkan tinggi badan bagi pendaftarnya. Semoga Anda salah satu orang yang diterima di sekolah ini.

Kategori :