- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
- Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
- Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
- Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
- Ambil STNK di loket penyerahan.
- Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar, Catat Tanggalnya
Itulah informasi seputar manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemerintah dan masyarakat.
(Novan)