NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bukan hanya masyarakat, ini manfaat pemutihan-pajak-kendaraan bermotor bagi pemerintah.
Anda pasti pernah mendengar istilah program pemutihan pajak. Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan program pemutihan pajak tersebut? Pemutihan pajak merupakan program di mana denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak diberikan keringanan.
Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai suatu pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak.
Tujuan program tersebut diadakan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda.
Manfaat dan Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Terdapat beberapa manfaat dan tujuan tujuan pemutihan pajak kendaraan, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak itu sendiri.
BACA JUGA:Pemda Jabar Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jumlah Pajak Mobil Innova Tahun 2004-2023
- Masyarakat
1. Meringankan beban masyarakat
Tujuan pemutihan yang pertama adalah untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, penunggak pajak nantinya akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat membayar pajak kendaraan.
2. Mengurangi kendaraan bodong
Manfaat yang kedua adalah mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. Seperti yang diketahui bersama, kini kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Dengan program ini, diharapkan wajib pajak bisa segera membayarkan pajak tertunggaknya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB
- Pemerintah