- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya
Syarat untuk BBNKB II
- e-KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- SKKP/SKPD terakhir
- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
Kendaraan dihadirkan di SAMSAT, Seluruh berkas dilampirkan salinannya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan mulai digelar pada 4 Juni-30 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung
Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB