- Kuitansi jual beli yang bermaterai
- Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)
Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk fisik asli, serta fotokopi satu kali untuk perpanjangan STNK dan tiga kali untuk Bea Balik Nama. Khusus kendaraan roda empat diharapkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
Sementara itu, untuk diketahui tidak membayar pajak motor bukanlah hal yang sepele. Ada konsekuensi yang bisa kita hadapi jika kita melalaikan kewajiban ini. Salah satunya adalah tindakan hukum yang mungkin diambil oleh pemerintah.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Pajak Motor, Bisa Melalui Handphone, Begini Caranya
Pihak berwenang dapat memberikan sanksi berupa denda, penundaan perpanjangan STNK, atau bahkan penahanan kendaraan jika kita terbukti tidak membayar pajak motor.
Selain itu, ada juga konsekuensi finansial yang harus kita tanggung. Jika kita tidak membayar pajak motor tepat waktu, biasanya akan dikenakan denda atau bunga atas tunggakan tersebut.
Jumlah denda dan bunga ini berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di negara kita.
Jadi, selain membayar pajak yang seharusnya, kita juga harus siap menanggung biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
Tidak hanya itu, tidak membayar pajak motor juga dapat berdampak pada kepemilikan dan penggunaan motor kita.
Misalnya, jika kita memiliki tunggakan pajak motor yang belum diselesaikan, kita mungkin mengalami keterbatasan dalam menggunakan motor tersebut.
BACA JUGA:37 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Apa Kesalahannya?
Pemerintah dapat memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, seperti pembatasan area operasional atau penggunaan jalan tertentu.
Selain itu, jika kita berniat menjual motor kita, kita mungkin menghadapi kesulitan dalam proses penjualan.