- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
BACA JUGA:Masuk Deretan Kampus Top Indonesia, Ini Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.