BACA JUGA:Bunga Wijaya Kusuma Mekar Pertanda Apa? Ini Artinya Menurut Masyarakat Tinghoa dan Suku Jawa
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:
- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Nah, berdasarkan daftar beberapa daerah diatas, belum ada penjelasan terkait akan adanya pemutihan pajak untuk Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.
BACA JUGA:4 Kesaktian Kembang Wijaya Kusuma, Konon Dipercaya Bisa Menghidupkan Orang Mati
Namun, jika masyarakat ingin mengetahuinya bisa untuk langsung mencari informasi terbaru di kantor Samsat Tanggerang.
Demikianlah ulasan mengenai provinsi yang membuka program pemutihan pajak 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati