Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak 2024, Kabupaten Tangerang Ada?

Minggu 02-06-2024,17:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. 

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa: 

- STNK 

- KTP 

- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) 

- BPKB (khusus pajak lima tahunan). 

BACA JUGA:Mau Kuliah di Universitas Andalas Sumatera Barat? Ini Pilihan Jurusan dan Biayanya

3. Pembebasan biaya pajak progresif 

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: 

- STNK 

- KTP 

- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) 

- BPKB (khusus pajak lima tahunan). 

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor 

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Kategori :