Pemprov Sumsel Targetkan Pajak 2024 Rp 4,3 Triliun, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan

Minggu 02-06-2024,19:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Tujuan Pengadaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD). 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Agar Anda bisa ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan adalah syarat-syarat berikut ini:

1. STNK (asli dan fotokopi).

2. KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).

3. BPKB (asli dan fotokopi).

4. Map kuning (untuk motor).

5. Map merah (untuk mobil).

6. Uang untuk membayar pajak pokok.

BACA JUGA:Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan. Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

Jika Anda tidak punya waktu untuk datang ke Kantor SAMSAT, kini mengurus pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui e-SAMSAT.

Kategori :