2. E-KTP asli yang sesuai dengan data STNK
3. BPKB asli atau fotokopi.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi berlangsung selama periode tertentu. Namun, untuk jadwal pastinya hingga artikel ini di tulis belum ada informasi terkait jadwal berlangsungnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur pemutihan, wajib pajak dapat mengakses informasi melalui situs resmi pemerintah Kota Bekasi atau aplikasi Cek Pajak.
BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan menghemat biaya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan Anda di tahun 2024.
Adapun berikut ini adalah syarat bayar pajak motor yang juga perlu untuk diketahui oleh masyarakat.
Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perorangan
Lebih detail mengenai syarat bayar pajak motor satu tahunan individu (perorangan) adalah sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan
BACA JUGA:Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif
Syarat Bayar Pajak Motor Satu Tahunan Atas Nama Perusahaan
Persyaratan yang disebutkan di atas diperuntukkan bagi sepeda motor atas nama individu perorangan. Sedangkan untuk sepeda motor atas nama perusahaan maka akan diperlukan persyaratan: