Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?

Minggu 02-06-2024,20:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi

2. Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan

3. KTP pemberi kuasa fotokopi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi  DKI  Jakarta, telah resmi memiliki aturan baru mengenai pajak kendaraan motor, dan jenis kendaraan yang akan bebas pajak tahunan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  DKI  Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka undang-undang tersebut akan mulai dari 5 Januari 2024, terkait bebas pajak tahunan.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Namun, peraturan khusus untuk bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor baru diberlakukan pada Januari 2025, sehingga kamu perlu tahu apa saja jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan.

Menurut aturan tersebut, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi  DKI  Jakarta, sesuai dengan aturan undang-undang.

Berikut ini beberapa kendaraan tertentu yang tidak boleh dianggap sebagai objek PKB dan ditetapkan bebas pajak tahunan.

BACA JUGA:Lagi Nyadap Karet, Warga Lubuk Sandi Diserang Beruang Madu

Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

1. Kereta Api

2. Kendaraan motor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan bermotor di kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dari pemerintah

4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual

Kategori :