- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
BACA JUGA:Waspada! 5 Wilayah Ini Berpotensi Banjir Rob Selama 10 Hari, Cek Info Lengkapnya di Sini
Adapun berikut adalah daftar provinsi yang telah menghapus pajak progresif:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
BACA JUGA:Motor Honda Terbaru Super Irit 1 Liter Bisa Tembus 76 KM, Harga Mulai Rp 16 Jutaan Cocok Untuk Ojol
Pemutihan Pajak di Sumatera Utara Tahun 2023
Untuk informasi terbaru mengenai pemutihan pajak di Sumatera Utara, program ini telah dilaksanakan pada tahun 2023. Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara dijadwalkan selama 4 bulan, dari 29 Mei hingga 30 September 2023 pada tahun lalu.
Dalam periode yang singkat ini, pemerintah daerah Sumatera Utara mendorong masyarakat untuk segera mengikuti pemutihan pajak mengingat proses administrasi yang cukup memakan waktu.
Lokasi Pembayaran Pemutihan Pajak di Sumatera Utara di Tahun 2023 Lalu
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Sumatera Utara, pembayaran dapat dilakukan di setiap kantor Samsat Sumatera Utara.
Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat dari daerah Anda atau menggunakan layanan Samsat Keliling. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Samsat.
BACA JUGA:Motor Honda Terbaru Super Irit 1 Liter Bisa Tembus 76 KM, Harga Mulai Rp 16 Jutaan Cocok Untuk Ojol
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Utara
Terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tertera di STNK
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda hanya memerlukan BPKB asli. Namun, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda memerlukan BPKB asli dan fotokopi.
BACA JUGA:Motor Jadi Irit Bahan Bakar Tergantung Cara Bawa Motor, Ini 5 Cara Agar Motor Hemat Bensin
Langkah Melakukan Pembayaran Pemutihan Pajak