Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Langkah Pembayaran Pajak Tahunan
1. Kunjungi kantor Samsat Sumatera Utara sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar. Pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan melalui Samsat keliling
2. Kunjungi loket pendaftaran untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen Anda jika sudah lengkap
3. Setelah proses data selesai, Anda akan dipanggil oleh petugas untuk mendapatkan tagihan pajak tahunan yang harus dibayarkan
4. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
5. Tunggu proses pencetakan STNK selesai
6. Ambil STNK yang telah selesai dicetak di loket penyerahan STNK.
BACA JUGA:Intip 7 Motor Lawas Paling Irit BBM, Ada Astrea Shogun dan Suzuki Smash
Langkah Pembayaran Pajak 5 Tahunan
1. Kunjungi Kantor Samsat Sumatera Utara sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan Anda.
2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di area yang telah disediakan oleh petugas.
3. Pergi ke loket pengesahan dengan membawa hasil pemeriksaan fisik untuk mendapatkan legalisasi.
4. Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas registrasi.
5. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
6. Lakukan pembayaran pajak, PNBP, dan SWDKLLJ, kemudian tunggu petugas memberikan bukti pembayaran.
7. Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK dengan membawa bukti pembayaran.
8. Pergi ke bagian TNKB untuk mengambil plat nomor baru.
BACA JUGA:Motor Honda Terbaru Super Irit 1 Liter Bisa Tembus 76 KM, Harga Mulai Rp 16 Jutaan Cocok Untuk Ojol
Biaya Pemutihan Kendaraan Bermotor
Keringanan biaya yang diberikan dalam pemutihan pajak biasanya diberlakukan hanya untuk penghapusan sanksi administratif saja. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan dalam pemutihan pajak mobil di Sumatera Utara:
- Penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000
- Penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000
- Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
- Besar PKB yang dapat dicek pada STNK atau aplikasi pajak
Kurang lebih biaya yang perlu dikeluarkan untuk mobil saat pemutihan pajak adalah sebesar Rp 443.000 di luar biaya PKB.
BACA JUGA:Rumah Milik Pensiunan PNS Sebelah Rumah Helmi di Sidomulyo Terbakar
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang sangat membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak tanpa harus dibebani denda yang besar.
Meskipun program pemutihan pajak di Sumatera Utara telah dilaksanakan pada tahun 2023, informasi terbaru mengenai pelaksanaan program serupa di tahun 2024 masih dinantikan.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di masa mendatang. Jangan lewatkan program besar ini untuk melunasi biaya pajak kendaraan bermotor Anda.