- Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran pajak
- Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak yang tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo
Program pemutihan ini diadakan di beberapa daerah untuk memungkinkan wajib pajak kendaraan melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan, tanpa tambahan biaya denda yang besar.
Pemutihan Pajak di Indonesia
Pemutihan pajak di Indonesia telah dilaksanakan di beberapa daerah besar. Namun, bagaimana dengan di Sumatera Utara? Mari kita simak informasinya.
Sejumlah provinsi diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama di tahun 2024. Program ini membantu warga meringankan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan maupun biaya balik nama kendaraan.
Namun, untuk Sumatera Utara, belum ada informasi resmi mengenai pemutihan pajak di tahun 2024. Di sisi lain, sejumlah provinsi telah menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif di masing-masing daerah.
BBNKB II adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang dilakukan karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak progresif, di sisi lain, adalah penerapan tarif pajak yang lebih besar untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Pajak ini diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan di suatu daerah.
Penghapusan tarif BBNKB II dan pajak progresif ini dilakukan sesuai ketetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif per Januari 2024
Berikut adalah daftar provinsi yang telah menghapus BBNKB II:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah