Masyarakat Kalsel Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? Berikut Informasinya

Senin 03-06-2024,16:36 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masyarakat Kalsel menunggu, kapan pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? berikut informasinya.

Pasti masyarakat Kalsel menunggu informasi di tahun 2024 mengenai kapan program pemutihan pajak kendaraan kembali dibuka.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Sebelum membahas itu, mari kita bahas terlebih dahulu tentang pemutihan pajak. Sahabat Camkoha, apakah kalian tahu bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak?

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres, ataupun Samsat Keliling.

Pajak ini dibayarkan setiap tahun sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah dalam pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan serta layanan publik lainnya. Besaran pajak tahunan ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis motor, kapasitas mesin, dan kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Nah, pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Program Pemutihan Pajak 2023 di Kalimantan Selatan

Di tahun 2023 lalu, program pemutihan pajak di Kalimantan Selatan sukses digelar. Berikut rangkaian program pemutihan pajak di tahun 2023, termasuk syarat dan cara pelaksanaannya:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2023 lalu, untuk memberikan kemudahan sekaligus keringanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyatakan bahwa ada penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak, serta pajak progresif yang dihapuskan.

BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Dalam kebijakan yang disepakati Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga nol sehingga bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama ataupun mutasi ke wilayah Kalsel tidak dikenakan biaya tambahan. Pajak kendaraan bermotor juga mendapatkan diskon 50 persen.

Kategori :