BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2024?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon Pajak Tahun Berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.