- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang Bebas pajak progresif.
Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.
"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," tulis unggahan.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan souvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut apakah jadwal pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 di Jambi akan kembali dibuka, atau di tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya
Syarat untuk Memperoleh Pemutihan Pajak Kendaraan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penyelenggaraan dari kebijakan pemutihan pajak STNK ini dilakukan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Artinya, program ini tak berlangsung secara permanen dan mungkin hanya berlaku pada beberapa wilayah saja di Indonesia.
Namun, terkait persyaratannya sendiri, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, antara lain:
- Menyiapkan dokumen berupa KTP asli sesuai dengan yang tercantum pada STNK kendaraan dan juga fotokopinya.
- Menyiapkan STNK asli dari pemilik kendaraan sekaligus fotokopinya.
- Menyiapkan BPKB asli serta fotokopinya, di mana nanti dibutuhkan untuk proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.
- Melampirkan kwitansi pembelian ataupun hak milik dari kendaraan yang asli serta telah dibubuhi meterai dan juga tanda tangan, baik dalam bentuk asli atau fotokopi.
- Menyiapkan bukti sudah menjalankan proses tes fisik atas kendaraan yang akan dibayar pajaknya.