BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Segera Cair, Ini Golongan Penerima dan Jadwalnya
Penyebabnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) belum serta merta mengatur pemotongan gaji atau upah para pekerja mandiri.
“Kan itu masih belum diatur kan pekerja mandiri, masih dalam proses pengaturan tentunya dari akan melibatkan Kemenaker juga. Jadi akan kami upayakan [mengkaji]. Walaupun itu merupakan kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait pekerja mandiri, tetapi kami akan melibatkan multi stakeholders untuk menyusun aturan untuk pekerja mandiri,” tuturnya .
Oleh sebab itu, Heru menekankan bahwa saat ini memang belum ada jaminan bagi pekerja mandiri seperti ojol dan kurir akan diwajibkan untuk mengikuti Tapera.
“Ya, nanti akan kita liat dari kajian-kajian naskah akademis penyusunan badannya,” pungkas Heru.
BACA JUGA:Marak Beredar, Ini 8 Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Kenali Dampaknya Pada Kendaraan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa regulasi untuk pekerja mandiri termasuk pengemudi ojol memang masih dalam penyusunan.
"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," katanya.
Indah mengatakan bahwa kementeriannya tengah menjalankan public hearing atau menyerap langsung aspirasi masyarakat demi memiliki acuan yang sahih dan mewakili seluruh pihak dalam menyusun rancangan Permenaker pekerja ojol dan platform.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Timur? Simak Informasi Terbarunya di Sini
Adapun masyarakat yang wajib ikut Tapera yakni:
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri. Syarat utamanya adalah memiliki penghasilan minimal setara upah minimum daerah dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri diuraikan dalam Pasal 7, yang mencakup:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Prajurit siswa TNI.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Pejabat negara.
7. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes).
9. Pekerja atau badan usaha milik swasta.
10. Pekerja yang tidak termasuk pada poin (1) sampai dengan poin (9) yang menerima gaji dan upah (meliputi pekerja pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan).
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Segera Cair, Ini Golongan Penerima dan Jadwalnya
Simulasi Pembayaran Tapera Setiap Bulan