Besaran potongan upah untuk Tapera tercantum dalam PP Tapera 2024 Pasal 15. Menurut pasal tersebut besaran simpanan peserta Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah.
Bagi peserta Tapera pekerja, potongan 3 persen dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5 persen dan perusahaan 0,5 persen. Sementara itu, bagi peserta Tapera pekerja mandiri membayar iuran sendiri secara penuh.
Berdasarkan peraturan tersebut kurir dan ojol yang bekerja sebagai pekerja dapat membayarkan iuran sebagian, namun bagi yang berstatus sebagai pekerja mandiri perlu membayarkan iuran Taperanya sendiri.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 325 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cilacap, Desa mana Paling Besar?
Simulasi Perhitungan
Sebagai simulasi, bila driver ojol dan kurir mendapat penghasilan sebesar Rp 2.500.000 maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp 75.000. Besaran iuran tersebut merupakan hasil perhitungan dari Rp 2.500.000 juta dikalikan 3 persen.
Contoh lain, bila driver ojol dan kurir mendapat penghasilan sebesar Rp 1.800.000, maka besaran iurannya adalah Rp 54.000 per bulan. Serupa dengan di atas, besaran iuran ini merupakan hasil penghitungan dari besaran penghasilan dikalikan 3 persen.
Demikian informasi mengenai apakah penghasilan dirver ojol di potong Tapera. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana