NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah penghasilan driver ojol di potong Tapera? Ini aturannya, cek simulasi pembayaran.
Seperti yang diketahui, Pemerintah menetapkan bahwa Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia, baik pegawai swasta, negeri, maupun pekerja lepas.
BACA JUGA:Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya
Kebijakan Tapera terkini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024.
Merujuk PP tersebut, Tapera awalnya hanya diberlakukan untuk PNS dan ASN. Namun, setelah ada revisi, Taper juga berlaku untuk pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri hingga pegawai swasta mencakup pekerja sektor informal dan freelance.
BACA JUGA:Silakan Diawasi, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Semarang Tahun 2024
PP Tapera 2024 mengatur bahwa pemotongan gaji untuk simpanan Tapera bakal berlaku sejak peraturan disahkan, yakni pada pada 20 Mei 2024. Namun, pemerintah menetapkan batas waktu pendaftaran bagi pegawai swasta untuk mengikuti program ini, yaitu tujuh tahun sejak PP tersebut resmi dikeluarkan.
BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024
Lantas, apakah dirver ojol ikut kena potong Tapera?
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji aturan kepesertaan untuk pekerja non-penerima upah seperti ojek online (ojol) dan kurir.
Menurutnya, sejauh ini apabila pekerja seperti driver ojol dan kurir memiliki penghasilan di atas upah minimum, maka akan tetap dikenakan untuk mengikuti program Tapera.
Hal ini disampaikannya saat memberikan jawaban di konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 325 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cilacap, Desa mana Paling Besar?
“Tentunya kriterianya dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum, kalau dibawah itu tidak wajib tetapi jika sukarela ingin mendaftar akan kami terima,” kata Heru dalam forum tersebut.
Meski demikian, saat ditemui Bisnis secara terpisah, Heru mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji aturan pengenaan bagi pekerja mandiri.