BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Operator alat berat berinisial TA warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
TA diamankan lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana merambah kawasan hutan secara tidak sah.
BACA JUGA:Informasi Terbaru Pemadaman Listrik di Bengkulu, Sumsel dan Jambi
Terduga pelaku TA diamankan Subdit Tipidter pada Selasa tanggal 28 Mei 2024 lalu di Kawasan Hutan Konversi Desa Air Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Waya Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jery Nainggolan menyampaikan bahwa diamankannya TA pasca adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas perambahan hutan konversi.
"Awal mula anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada alat berat yang masuk di dalam Kawasan Hutan Konversi," ungkap Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan.
BACA JUGA:Jangan Asal Copy Paste, Ini Hukum Bagi Lulusan yang Skripsi Hasil Plagiat
Ternyata informasi yang disampaikan benar adanya dan pada saat personel Subdit Tipidter menuju ke lokasi memang ada kegiatan pembukaan lahan konversi.
"Di lokasi kejadian ditemukan adanya kegiatan alat berat jenis Buldozer merek CAT tipe D5G warna kuning milik TA yang sedang beroperasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Listrik Padam di Aceh Sampai Hari Minggu 9 Juni, Ini Jadwal dan Wilayahnya
Awal mula alat berat tersebut masuk ke Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Suka Mulya Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Alat berat tersebut digunakan untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik pengelola lahan yang nama-namanya masih dilakukan penyelidikan," pungkas Kasubdit.
Berdasarkan dari keterangan tersangka saat dilakukan penyelidikan oleh personel, tersangka sudah melakukan aktifitasnya setidaknya sekitar satu tahun dengan upah per jam nya sebesar Rp 750 ribu.