"Tersangka ini sudah melancarkan aksinya selama satu tahun dan upahnya sebesar Rp 750 ribu perjam," kata Kasubdit.
Setidaknya, untuk lahan yang sudah tersangka TA buka ini seluas 10 hektar lebih.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk lahan yang sudah di garap seluas 10 hektar dan masih kita dalami," tutup Kasubdit.
BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur dari Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17, Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka
(Adrian m Yusuf)