Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Selasa 04-06-2024,16:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Begini Cara Menghitung Pajak Motor:

Selain komponen di atas, untuk menghitung pajak motor juga tidak lepas dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Nilai ini ditetapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM). Perhitungan NJKB tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

BACA JUGA:7 Daftar Mobil Toyota yang Paling Irit Bahan Bakar, Adakah Mobil Impianmu?

Misalnya, NJKB motormu ada di angka Rp 10.000.000. Cara menghitung pajak motor adalah menggunakan rumus NJKBx2%x1.

Nominal 2% di atas adalah angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor. Dari perhitungan 10.000.000×2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200 ribu.

Sementara untuk pajak motor tahunan, tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan SWDKLLJ yang biayanya Rp35 ribu untuk motor.

Jadi, pajak tahunan yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu.

BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?

Denda Pajak Motor

Besaran denda pajak motor yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.

Namun, cara menghitungnya tetap sama. Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:

- Denda pajak motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%

- Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda pajak motor 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Kategori :