Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Selasa 04-06-2024,16:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan All New Honda BeAT, Bawa Desain dan Fitur Canggih! Segini Harganya

Pajak Progresif Motor

Untuk motor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif. Umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada motor sebagai berikut:

- Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan motor pertama.

- Penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan motor kedua.

- Penarikan tarif 3% pada kepemilikan motor ketiga.

- Penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan motor keempat.

- Penarikan tarif 4% pada kepemilikan motor kelima.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Berapa Biaya Service Mobil Fortuner? Ternyata Segini Dana yang Perlu Disiapkan

Sebagai informasi, berikut manfaat bayar pajak kendaraan bermotor:

1. Tidak khawatir berkendara di jalan raya

Kalau kamu menunggak pajak kendaraan, kamu biasanya bakal tidak tenang buat berkendara di jalan raya. Tentu saja alasannya adalah risiko terkena tilang bakal lebih tinggi.

Bila terkena razia, kamu bisa dikenakan denda tertentu. Kamu bisa cek denda tilang terbaru secara online melalui aplikasi E-Tilang.

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Fortuner? Berikut Daftar Pajak Mobil Fortuner Sesuai dengan Tahun Keluarannya

2. Tidak merugi karena terlambat bayar

Kategori :