Kunjungi Samsat Terdekat, Pemprov Bengkulu Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Persyaratannya

Selasa 04-06-2024,18:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Mobil Pajak Murah Bensin Irit, Hemat Dikantong dan Cocok untuk Sehari-hari

Adapun diketahui, program pemutihan pajak ini telah sukses dijalankan sejak dua tahun lalu serta dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat provinsi Bengkulu.

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

Kategori :