Lebih lanjut, perhitungan dasar pengenaan pajak PKB untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) setelah mendapat Pertimbangan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk selain kendaraan bermotor baru, perhitungan dasar pengenaan pajak PKB ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan permendag dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.
BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?
Tarif pajak kendaraan bermotor saat ini tersegmentasi menjadi dua. Pertama, kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%, Kedua, kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi 6%.
Namun, terdapat tarif khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Bagi daerah tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paling tinggi sebesar 2%.
BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024
Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%. Ada pula tarif PKB khusus yang berlaku untuk kendaraan umum.
Kemudian, tarif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.
BACA JUGA:Kabupaten Tegal Ikut Serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Cek Jadwalnya Sekarang
PKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Untuk itu, tarif PKB ditetapkan dengan perda. Sesuai dengan ketentuan, PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
PKB tersebut dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. Hal ini berarti wajib pajak perlu melunasi PKB setiap 1 tahun sekali. Adapun besaran pokok PKB terutang dihitung dengan mengalikan DPP dengan tarif PKB.
BACA JUGA:Mobil Sultan! Ini Daftar Pajak Mobil Honda Civiv Turbo 2024 All Type
Demikianlah ulasan mengenai, Pemerintah Jateng targetkan Rp 6,5 triliun dari pajak kendaraan bermotor, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan Pekalongan 2024.
(Putri Nurhidayati)