Daerah Lain Sudah Mulai, Lalu Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Tenggara?

Rabu 05-06-2024,07:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Membuat wajib pajak lebih taat dan tertib membayar pajak kendaraan.

- Menambah pemasukan pada daerah penyelenggaraan pembayaran pajak.

- Meningkatkan pemasukan melalui jalur kewajiban pajak kendaraan.

- Mendorong wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak yang sudah lewat tempo atau tertunda.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program pemutihan pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Melampirkan KTP asli dan fotokopinya yang sesuai dengan STNK
  2. Melampirkan STNK asli dan fotokopi. Jika STNK dalam masa tenggang, lakukan perpanjangan dulu. Jika akan jual kendaraan, maka blokir STNK lebih dulu.
  3. Melampirkan BPKB asli beserta fotokopinya (untuk keperluan pajak tahunan)
  4. Melampirkan kuitansi pembelian kendaraan atau hak kepemilikan kendaraan yang asli (sudah dibubuhi tanda tangan dan materai), beserta fotokopinya.
  5. Melampirkan bukti telah melakukan tes fisik kendaraan.

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Mobil Pajak Murah Bensin Irit, Hemat Dikantong dan Cocok untuk Sehari-hari

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, datang saja ke kantor Samsat terdekat. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengikuti proses selanjutnya.

Sampai tahap terakhir, di mana Anda harus melakukan pembayaran pajak kendaraan yang ditunggak.

Informasi tambahan, program pemutihan pajak umumnya diadakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, tiap daerah memiliki program dan jangka waktu yang berbeda-beda, tidak serentak. Jadi jika ingin mengikuti program ini, pastikan Anda update kebijakan di daerah Anda.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah

Apabila pajak kendaraan tidak dibayar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Berikut penjelasannya yang dilansir dari hukum online:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Daftar Pajak Xpander 2024 Semua Tipe, Mulai Dari Rp 2 Juta - Rp 4 Jutaan

Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:

Kategori :