Sekda Provinsi Bengkulu menekankan tahapan Seleksi JPTP eselon II hingga pelantikan sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN maupun dari Kemendagri.
"Kepala daerah tidak dilarang melakukan rotasi dan mutasi namun harus atas persetujuan Kemendagri," ujar Sekprov.
BACA JUGA:Maskot Pilkada Diluncurkan, Cholesterol Band Bius Ribuan Warga Seluma
Pejabat yang dilantik juga diminta segera bertugas di tempat yang baru dan menunjukkan kinerja OPD yang dipimpin.
"Segera melakukan sertijab, langsung adaptasi dan bertugas," pungkas Sekda.
Siska Harliana