BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank.
Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingatan nomor BPKB tersebut.
3. Kunjungi Samsat
Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.
4. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.
BACA JUGA:Lioda Beibby, Artis Bintang Pantura 4 Bakal Goyang Panggung Launching Maskot Pilkada Kaur
5. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Setelah prosedur itu selesai, langkah kamu selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir.
Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.
Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.
6. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru
Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: kendaraan dua Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000.
Setelah enam prosedur pengurusan STNK itu dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.
Sebagai informasi, jika BPKB baru sudah diterima ada baiknya simpan di tempat yang aman dan lokasinya mudah diingat. Berikut ini 6 cara menyimpan BPKB: