STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

Rabu 05-06-2024,09:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Fotokopi dan Scan BPKB
Setelah menerima dokumen penting, yang harus Anda lakukan adalah memfotokopi BPKB tersebut  kurang lebih 5 hingga 10 lembar.

BACA JUGA:Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan

2. Laminasi
Untuk mengatasi masalah kertas yang mudah rusak, basah, atau terlipat, Anda bisa menggunakan cara ini. Laminasi adalah melapisi dokumen dengan plastik khusus yang akan dipanaskan, sehingga dokumen terlindung dan tidak cepat rusak. Untuk melaminasi BPKB, Anda bisa pergi ke tempat fotokopi.

3. Menyimpan di Map Display Book
Map display book dipenuhi dengan beberapa kantong plastik bening, ada yang berisi 20 sampai dengan 100 kantong plastik. Pilihlah map dengan jumlah plastik yang cukup dengan kebutuhan Anda.

4. Beri Label Nama pada Display Book
Jangan lupa untuk memberi label nama untuk setiap display book. Misalnya dengan stiker label, tuliskan “BPKB”.

Label ini akan memudahkan pencarian BPKB. Saat Anda mengeluarkan BPKB, jangan lupa mengembalikan dokumen tersebut ke display book yang benar ya.

BACA JUGA:Maskot Pilkada Diluncurkan, Cholesterol Band Bius Ribuan Warga Seluma

5 Brankas atau Lemari Penyimpanan
Setelah BPKB Anda tersusun rapi di dalam display book, sekarang Anda perlu memikirkan tempat menyimpan display book ini.

Jangan sebarluaskan tempat penyimpanan dokumen kepada sembarang orang, beritahukan saja kepada keluarga inti.

6. Taruh Kamper atau Silica Gel
Lemari penyimpanan yang bukan brankas memiliki kecenderungan menjadi lembab seiring berjalannya waktu.

Untuk mengurangi risiko kerusakan dokumen, Anda bisa menaruh kamper, kapur barus, atau silica gel. Ketiga benda tersebut dapat menyerap lembab.

Demikian informasi cara mengurus surat-surat motor yang hilang. Semoga bermanfaat.



Nutri Septiana

Kategori :