STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

Rabu 05-06-2024,09:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang?

Apabila STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah.

Dirangkum dari detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang. Apa saja?

Berikut cara mengurus STNK dan BPKB kendaraan saat hilang:

1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

- Surat Keterangan Hilang STNK

Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

- KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

- Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)

BACA JUGA:Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya

Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.

Untuk diperhatikan, kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya.

Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kategori :