NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – STNK dan BPKB hilang? begini cara mengurus surat-surat motor yang hilang, cukup ikuti 6 langkah ini.
Surat-surat motor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Sebab, jika salah satu atau kedua dokumen tersebut hilang, maka, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda
Adapun surat-surat tersebut yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).
Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). BPKB Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda
Sedangkan STNK adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor.
STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
STNK dan BPKB biasanya diterbitkan berbarengan, ketika beli kendaraan baru. Tapi kadang STNK lebih dulu diterbitkan saat pendaftaran BPKB, sebagai syarat penting kelengkapan berkendara.
Bagi pemilik kendaraan, STNK sebagai identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun.
BACA JUGA:Hampir Rp 600 Miliar, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bogor Tahun 2024
STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.
Sementara fungsi BPKB adalah tanda pengenal kendaraan bermotor. Baik yang masih aktif maupun sudah tak berfungsi.
BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan guna memperoleh pinjaman. Keberadaan BPKB juga bisa meningkatkan nilai jual kendaraan.