NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terungkap alasan kenapa tukin pegawai pajak paling tinggi, ada yang ratusan juta, paling kecil Rp 5 juta.
Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pegawai Ditjen Pajak beberapa waktu lalu membuat masyarakat penasaran terhadap penghasilan para pegawai pajak.
Diketahui kemudian bahwa tunjangan yang didapatkan sangat tinggi. Lalu, mengapa tunjangan pegawai pajak lebih besar dari PNS yang lain?
BACA JUGA:7 Cara Mudah Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Alasan Tunjangan Pegawai Pajak Lebih Besar
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa ketentuan terkait tunjangan kinerja (tukin) menjadi kewenangan presiden. Dia mengatakan, regulasi dari presiden terkait aturan tukin punya latar belakang yang kuat.
"Tentu regulasi dari presiden mengenai aturan tukin memiliki background yang kuat yang sejak dulu telah ditetapkan disertai alasan yang rasional untuk dipertahankan sampai dengan saat ini," kata Yustinus.
BACA JUGA:Persiapan Melangkah ke Jenjang Pendidikan Berikutnya, Ini Informasi PPDB SMA Bengkulu 2024
Dia mengungkapkan, target pendapatan negara tahun 2023 adalah Rp2.463 triliun. Dari total tersebut, sebagian besar sumbernya adalah perpajakan, yaitu Rp2.021,2 triliun.
Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp441,4 triliun, sedangka proyeksi hibah adalah Rp0,4 triliun.
Menurutnya, target perpajakan tahun 2023 tumbuh 5 persen dari outlook 2022 seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan.
"Pencapaian target ini adalah hal yang menantang bagi keberlangsungan negara ini," tambahnya.
BACA JUGA:STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini
Oleh sebab itu, terang Yustinus, target pajak yang semakin tinggi menjadi sesuatu yang dinilai oleh pemerintah sebagai sesuatu yang rasional dan sesuai tingkat risiko dari pencapaian target tersebut.
Dia juga mengatakan, dalam dua tahun terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai target penerimaan pajak hingga 100 persen.