Ini juga dinilai sebagai salah satu alasan kuat dari pemberian insentif yang tinggi. Insentif dinilai membuat jajaran pajak lebih giat mengoptimalkan pendapatan negara.
"Tentu besaran insentif ini merupakan topik dari segi risiko, akuntabilitas, dan target kinerja jajaran pajak sehingga terpisah dari permasalahan yang ada saat ini terjadi," tandasnya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pemadaman Listrik, 90 Persen sudah Pulih, Tersisa 7 Wilayah di Bengkulu Masih Padam
Sebagai informasi, tukin PNS pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut besarannya:
Eselon I:
1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
BACA JUGA:Pembebasan Pajak Progresif 2024! Catat Jadwalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan
Eselon II:
1. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
2. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
3. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
4. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
BACA JUGA:Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya