Tenaga pajak dibutuhkan pemerintah untuk mengelola penerimaan negara dari pajak. Sementara itu, perusahaan-perusahaan juga memerlukan ahli pajak untuk mengatur urusan pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Biasanya, staf pajak di sebuah perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan dan menyusun laporan keuangan, serta semua hal yang berkaitan dengan pajak, termasuk potongan dari gaji karyawan.
3. Banyak Pilihan Pekerjaan
Lulusan perpajakan bisa bekerja untuk pemerintah di Kementerian Keuangan. Seperti di Direktorat Jenderal Pajak di bagian pelayanan, konsultasi, maupun pengawasan hingga di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Selain di pemerintah, sejumlah profesi lain juga bisa dijalankan oleh lulusan perpajakan. Di antaranya konsultan pajak, konsultan keuangan, auditor, staf bagian keuangan, akuntan pajak, penasihat pajak perusahaan, manajer kekayaan, dan pegawai bank.
4. Kesempatan Berkarier di Kancah Internasional
Pekerjaan di bidang perpajakan tidak melulu harus duduk di dalam gedung perkantoran. Faktanya, pekerjaan di bidang ini bisa membawa untuk berkarier lebih jauh di perusahaan multinasional.
Tidak sedikit perusahaan asing yang berinvestasi dan mendirikan pabrik di Indonesia. Tentunya, tenaga pajak dibutuhkan untuk mengurus segala yang berkaitan dengan pajak dalam pabrik tersebut.
5. Jenjang Karir Berkelanjutan
Alasan menarik lainnya dalam berkarier di bidang perpajakan adalah jenjang karier yang berkelanjtuan. Selalu ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan profesional dan mengejar posisi lebih tinggi.
Sebagai gambaran, fresh graduate bisa memulai karier sebagai tax accountant di sebuah perusahaan. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya pengalaman, detikers bisa naik jabatan menjadi tax manager bahkan tax director.
6. Bisa Jadi Entrepreneur
Selain bekerja untuk orang lain, lulusan perpajakan juga bisa bekerja untuk diri sendiri dengan membuka bisnis sendiri. Contoh bisnis yang bisa dirintis adalah perusahaan atau firma yang memberikan layanan konsultasi perpajakan ke wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan.
7. Pekerjaan Tidak Membosankan