Info Seputar PPDB Surabaya untuk SD Sudah Dibuka, Berikut Berkas Persyaratan serta Jalurnya

Rabu 05-06-2024,12:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Pengecualian usia paling rendah 6 tahun dapat diberikan, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Hal ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. J

ika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah terkait.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Yuk Simak, PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK di Akun ppdb.jabarprov.go.id

3. Proses Seleksi

- Seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik baru, tanpa adanya tes akademis seperti membaca, menulis, atau berhitung.

4. Dokumentasi Usia

- Persyaratan usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lainnya sesuai domisili calon peserta didik.

5. Ketentuan Kartu Keluarga (KK)

- KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jadwal dan Jalur PPDB Jawa Tengah 2024, Simak Cara Mendaftarnya

6. Pengecualian Batas Waktu KK

- Batas waktu tersebut dikecualikan bagi calon peserta didik yang tinggal bersama orang tua kandung dalam satu KK daerah.

7. Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK)

- Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan SKDK yang diterbitkan oleh RT dan diketahui oleh RW serta dicatatkan di kantor Kelurahan setempat.

SKDK menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili bersama orang tua paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Keadaan tertentu mencakup bencana alam atau sosial.

Kategori :