NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemutihan pajak kendaraan Surabaya 2024 kapan diadakan? Ini insentif yang diterima.
Pemutihan atau potongan pajak kendaraan adalah kebijakan yang biasa diterapkan oleh banyak pemerintah daerah untuk mendorong mereka yang diwajibkan membayar pajak dalam waktu yang lama.
BACA JUGA:SK PPPK Seluma Baru Dibagikan, Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman hingga Rp 200 Juta Tanpa Agunan
Perlu dipahami bahwa pemutihan pajak kendaraan bukan berarti pembebasan total dari kewajiban membayar pajak.
Melansir laman Fakultas Hukum UMSU, Pemutihan pajak berarti masyarakat masih harus membayar pajak kendaraan, namun besaran nilai pajaknya dikurangi karena adanya penghapusan denda pajak.
Untuk meringankan masyarakat dari pembayaran denda pajak. Pemerintah Surabaya juga ikut mengadakan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Gerbangtara Siapkan Konsorsium untuk Pembangunan IKN, Begini Kata Menpora
Pemerintah Kota Surabaya juga menawarkan diskon pokok PKB atau diskon 15% untuk sepeda motor roda 2 atau 3 kepada wajib pajak yang sudah kadaluarsa atau belum memasuki masa berlaku, dan diskon 5% untuk mobil roda 4 atau lebih.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak ini.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Surabaya belum mengumumkan mengenai jadwal serta syarat yang dibutuhkan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.
Meski begitu, syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya tidak jauh berbeda setiap tahun.
BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Per Juni 2024, Kenali Perbedaannya
Sehingga jika mengacu pada tahun lalu, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Surabaya:
1. Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli
- Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)
- Domisili (khusus nama PT)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)