Perlu digaris bawahi, intensif ini bukanlah berbentuk uang. Akan tetapi, insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:
- Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
BACA JUGA:Listrik Padam Lama, Warga Kesal Sampai ke Ubun-ubun, Begini Komentar Netizen, Ada yang Bikin Ngakak
Dengan demikian, manfaat pemutihan pajak kendaraan di antaranya:
- Lebih ringan bayar pajak kendaraan
- Kepemilikan kendaraan jadi legal
- Lebih tertib bayar pajak kendaraan
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Ada sejumlah manfaat yang bisa kamu dapatkan saat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Berikut adalah daftar manfaat dari program ini:
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5
4. Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
5. Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
BACA JUGA:Info Seputar PPDB Surabaya untuk SD Sudah Dibuka, Berikut Berkas Persyaratan serta Jalurnya
Undang-Undang yang Mengatur Sistem Perpajakan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
BACA JUGA:Emang Ada Perbedaan Plat Mobil Cash dan Kredit? Begini Faktanya, Jangan Sampai Tertipu
Dalam undang-undang perpajakan tersebut, ada beberapa definisi yang berkaitan dengan pajak, yakni:
1. Wajib Pajak
Definisi dari wajib pajak (WP) adalah seseorang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus melakukan kewajiban perpajakan. Lebih mudahnya orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.
2. Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan BUT.
3. Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pajak yang terutang.
BACA JUGA:Emang Ada Perbedaan Plat Mobil Cash dan Kredit? Begini Faktanya, Jangan Sampai Tertipu
4. Tahun Pajak
Definisi dari tahun pajak yaitu jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku.