5. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak untuk diisi oleh Wajib Pajak. Tujuan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Tarif Pajak
Pengertian dari tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Dengan kata lain, besar pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang/badan atau lembaga tertentu.
BACA JUGA:Gerbangtara Siapkan Konsorsium untuk Pembangunan IKN, Begini Kata Menpora
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah mengetahui apa manfaatnya dan Undang-undang yang mengatur pemutihan pajak kendaraan, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
1. STNK asli dan fotocopy
Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
2. KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
3. BPKB asli dan fotocopy
4. Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunakan map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
5. Biaya bayar pajak
Demikian ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan Surabaya 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana