10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Rabu 05-06-2024,18:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

4. Bandingkan Setiap Fintech Syariah

Setiap fintech syariah memiliki jenis pinjaman yang berbeda, mulai dari ada yang untuk pengajuan modal usaha, pinjaman pergi hari, hingga pengajuan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, setiap fintech juga memiliki minimal dan maksimal nilai pinjaman dan tenor.

Maka, kamu wajib melakukan perbandingan setiap fintech syariah dengan detail. Pastikan kamu memilih fintech syariah yang sesuai dengan tujuan pinjamanmu, anggaran yang dibutuhkan dan kemampuan bayar.

5. Siapkan Syarat Pengajuan Fintech Syariah

Agar pengajuan pinjamanmu disetujui, maka kamu perlu menyiapkan segala persyaratan pengajuan pinjaman. Secara umum, berikut syarat pengajuan fintech, yaitu:

BACA JUGA:Usai Padam Kemarin, Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2024? Coba Cek di Sini

- Dokumen pribadi

- Dokumen domisili

- Dokumen pekerjaan

- Dokumen kepemilikan harta bendar (rumah, kendaraan dan usaha)

- Calon nasabah berusia 21-65 tahun

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NPWP

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Demikian ulasan 10 fintech syariah ini sudah terdaftar di OJK, pelaku usaha bisa ajukan pinjaman. Semoga bermanfaat.

Kategori :