10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Rabu 05-06-2024,18:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

10. Qazwa

Qazwa merupakan perusahaan peer to peer lending berbasis syariah yang bertujuan untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang. 

Sementara itu, untuk terhindari dari fintech syariah ilegal, sebaiknya kamu menyimak terlebih dahulu beberapa tips memilih fintech syariah legal sebelum mengajukan pinjaman, yaitu:

BACA JUGA:Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

1. Rencanakan Keuangan dengan Matang

Namanya mengajukan pinjaman, pastinya kamu harus mengembalikan atau membayar cicilannya sesuai tempo atau jangka waktu yang telah disepakati. Jika kamu tak bayar tagihannya, maka utang kamu bisa menumpuk.

Agar keuangan tetap aman dan tagihan pinjol berjalan lancar, rencanakan keuangan dengan matang menjadi poin utama yang penting kamu lakukan. Buatlah catatan keuangan, mulai dari kebutuhan, biaya bulanan, tabungan, dan sebagainya dengan detail.

2. Tentukan Tujuan dan Anggaran Pinjaman di Fintech Syariah

Setelah kamu melakukan perencanaan keuangan baik, barulah kamu tentukan tujuan dari pengajuan pinjaman di fintech syariah.

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman

Umumnya, seseorang yang mengajukan pinjaman di fintech syariah, bukan hanya untuk sekedar memenuhi belanja kebutuhan saja. Akan tetapi, kamu juga bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha.

Setelah itu, barulah kamu menentukan besaran anggaran yang ingin diajukan. Jika, kamu mengajukan pinjaman untuk modal usaha, pastikan kamu menghitung anggaran dengan teliti mulai dari biaya produksi, operasional usaha dan sebagainya.

Perlu diingat, bahwa dalam menentukan anggaran pinjaman ini harus sesuai dengan yang kamu butuhkan.

Namun, tak ada salahnya jika kamu ingin menaikkan nominal pinjamannya sedikit dan tentunya harus melihat kemampuan bayarnya terlebih dahulu.

3. Memilih Fintech Syariah di Indonesia yang Berizin

Hingga saat ini banyak oknum fintech ilegal demi meraup keuntungan. Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab kamu bisa memilih fintech syariah yang sudah terdaftar atau berizin di OJK dan juga masuk dalam anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) seperti daftar yang dituliskan di atas.

Kategori :