10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Rabu 05-06-2024,18:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Kapital Boost 

Kapital Boost terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019. Fintech ini memulai dengan tujuan menghubungkan UKM dengan pendana global yang mencari imbal hasil yang adil, transparan dan sesuai syariah.

5. Dana Syariah

Berbeda dengan fintech syariah lainnya, Dana Syariah memiliki fokus untuk membantu para peminjam yang membutuhkan dana di sektor properti seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, dan pembangunan sarana prasarana.

BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024

6. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah merupakan salah satu dari Fintech Syariah di Indonesia yang hadir dengan tujuan untuk berperan aktif dalam memberikan solusi pembiayaan syariah. 

7. Investree

Tidak hanya sebagai fintech berbasis konvensional, Investree turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah.

Sama seperti fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Tanah Air lewat metode invoice financing, buyer financing, dan working capital term loan. 

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

8. Finteck Syariah 

PT Berkah Finteck Syariah merupakan salah satu pionir dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang menawarkan produk pembiayaan dan pendanaan berdasarkan prinsip syariah dan sudah terdafjat di OJK sejak 2019. 

9. Alami Sharia

Penyaluran pembiayaan PT Alami Fintek Sharia atau Alami mengalami pertumbuhan 44% di kuartal II 2021 jika dibandingkan dari kuartal I 2021. 

Selain itu, pada Mei lalu PT ALAMI Fintek Sharia juga menyelesaikan proses akuisisi terhadap sebuah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah yang berlokasi di Jakarta.

Kategori :