5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang

Rabu 05-06-2024,20:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

- Kalimantan Tengah

- Kalimantan Timur

- Gorontalo

- Sulawesi Selatan

- Maluku

- Papua Barat.

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Data kepemilikan juga sama di tiap lembaga yang berhadapan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

Sebagai informasi tambahan  Berikut penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut dan persyaratan untuk melunasinya: 

1. Pajak tahunan 

Pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Pajak ini dikenakan setiap tahun dan besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. 

Nilai ini biasanya akan berkurang seiring dengan bertambahnya usia kendaraan karena depresiasi. Oleh karena itu, jumlah pajak yang dibayar bisa berkurang dari tahun ke tahun selama kendaraan tersebut dimiliki. 

BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024

Pajak tahunan kendaraan tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya terdaftar dan dikelola dengan benar. 

Kategori :