5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang

Rabu 05-06-2024,20:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

3. Surat Akta Penyerahan dan Bukti Bayar

Dokumen ini mencakup surat akta penyerahan kendaraan yang menunjukkan bahwa kendaraan telah diserahkan ke pihak yang berwenang. Selain itu, diperlukan juga bukti pembayaran yang terkait dengan proses penyerahan tersebut.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

STNK atau BPKB diperlukan sebagai bukti kepemilikan dan identifikasi kendaraan. Dokumen ini menunjukkan informasi lengkap mengenai kendaraan, termasuk nomor polisi, spesifikasi kendaraan, dan data kepemilikan.

BACA JUGA:Apa saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2024? Lengkapi Dokumen Berikut, Silakan Ambil Uangnya

5. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga antara pemilik kendaraan dan anggota keluarga lain yang mungkin tercantum dalam proses penghapusan pajak. KK juga membantu memastikan kesesuaian data antara anggota keluarga dan pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Dengan memenuhi semua syarat di atas, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penghapusan pajak progresif sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2024.

Perlu diketahui saat ini sudah ada sejumlah provinsi yang menghapus Pajak Progresif dan juga BBNKB II. BBNKB dan pajak progresif adalah dua jenis pajak yang berbeda.

BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.

Sedangkan pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Total pajak makin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang makin banyak.

BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Berikut ini Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Kategori :