6. Terima SKPD/SKKP yang sudah terdaftar dan STNK di loket penyerahan.
Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar tidak salah perhitungan ketika info dari Samsat mengenai pemutihan telah rilis, maka kamu bisa mencontoh cara perhitungan berikut ini.
BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat
1. Istilah-Istilah yang Harus Diketahui
- Bea Balik Nama kendaraan bermotor atau BBN KB.
Besarnya biaya ini adalah 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas, maka besarnya adalah 2/3 dari harga.
- PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Besarnya adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan ini bersifat semakin menurun besarannya dalam setiap tiap tahunnya, lantaran penyusutan nilai jual.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau biasa disingkat dengan WDKLLJ.
2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi kamu yang telah jatuh tempo dari masa berlaku STNK dan belum melakukan perpanjangan, maka kamu akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah
Oleh karena itu, jika ada jadwal pemutihan pajak kendaraan, segera urus agar ringan biayanya. Kamu pun tidak perlu mengeluarkan budget berlebih. Misalnya saja dapat kamu lihat pada contoh perhitungan denda berikut ini:
Perlu diketahui bahwa denda OKB adalah sebesar 25% per tahun. Sebagai contoh, kamu punya motor yang jatuh tempo pada 20 Januari. Lalu, kamu akan memberikannya pada enam bulan berikutnya. Maka, perhitungannya adalah:
PKB x 25% x 6/12 dan ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau WDKLLJ Rp 30.000.