Pemutihan ini memiliki banyak manfaat bagi instansi terkait, seperti:
- Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi
- Menambah pemasukan gara-gara lewat jalur pajak kendaraan bermotor
- Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
- Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Dijamin Langsung Cair
Jadi, ada banyak tujuan dari adanya pemutihan pajak kendaraan yang biasanya digelar secara berkala oleh setiap daerah.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah mengetahui apa keuntungan dan tujuannya, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
1. STNK asli dan fotocopy. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
2. KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
3. BPKB asli dan fotocopy
4. Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunakan map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
5. Biaya bayar pajak
BACA JUGA:Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah