Masyarakat Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jombang Tahun 2024? Cek Informasinya

Jumat 07-06-2024,06:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Lumayan bukan? Oleh karena itu, jika ada pemutihan maka segera urus untuk memangkas biaya denda tersebut. Akan tetapi, jangan lupa bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan adalah tetap.

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

3. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Mobil

Ketentuan atau penghitungan biaya pajak mobil adalah sebesar 2% untuk mobil pertama.

Harga jual mobil (2/3 –nya harga baru) x Pajak progresif = Rp 200. 000. 0000  x 2% = Rp 4.000. 000

Ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, maka total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 4.143.000

4. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor

Motor merupakan kepemilikan kedua sehingga terkena pajak progresif sebesar 2,5% dan ini adalah tipe motor bebek tahun 2015. Maka perhitungannya:

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Harga jual motor (sudah 2/3 nya dari harga baru)  x Pajak progresif = Rp 15.000.000  x 2.5 % = Rp 375. 000

Tambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ  sebesar Rp 35.000. Maka Total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 410.000

Demikian ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jombang tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :