Lumayan bukan? Oleh karena itu, jika ada pemutihan maka segera urus untuk memangkas biaya denda tersebut. Akan tetapi, jangan lupa bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan adalah tetap.
BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!
3. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Mobil
Ketentuan atau penghitungan biaya pajak mobil adalah sebesar 2% untuk mobil pertama.
Harga jual mobil (2/3 –nya harga baru) x Pajak progresif = Rp 200. 000. 0000 x 2% = Rp 4.000. 000
Ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, maka total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 4.143.000
4. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor
Motor merupakan kepemilikan kedua sehingga terkena pajak progresif sebesar 2,5% dan ini adalah tipe motor bebek tahun 2015. Maka perhitungannya:
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti
Harga jual motor (sudah 2/3 nya dari harga baru) x Pajak progresif = Rp 15.000.000 x 2.5 % = Rp 375. 000
Tambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Maka Total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 410.000
Demikian ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jombang tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana