BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar
Hijrah ke PDIP
Pada Pileg 2019, Harun Masiku pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.
Setelah Nazaruddin Kemas meninggal dunia, terjadi kekosongan kursi PDIP di DPR sehingga harus ada penggantinya sesuai dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku berurusan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan komisioner KPK Wahyu Setiawan agar meloloskannya sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas.
BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Jangan Diam, Ada Potensi Praktik Korupsi Laporkan
Nazaruddin Kiemas merupakan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di dapil itu.
Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.
KPU bersikukuh dengan keputusannya melantik Riezky karena Harun Masiku tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri diduga menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya.
BACA JUGA:Bus KPK Bergerak ke Jambi Setelah Roadshow di Bengkulu yang Sukses
KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan dalam perkara suap menyuap ini dan menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.